PR BEKASI - Polisi resmi menetapkan tersangka Konten kreator OnlyFans, Gusti Ayu Dewanti alias Dea dalam kasus pornografi.
Dalam menetapkan tersangka polisi tidak menahan Dea, namun hanya dikenakan wajib lapor.
Hal itu telah dilakukan polisi melalui berbagai pertimbangan serta adanya jaminan dari pihak keluarga.
Baca Juga: Misteri One Piece 1045: Harga Gear 5 Milik Luffy, Bounty Topi Jerami 2,9 Miliar Berry
Sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada awak media Sabtu sore, 26 Maret 2022.
"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan untuk sementara ini dikenai wajib lapor," kata Zulpan.
Zulpan menyebut, pihak keluarga Dea memastikan Dea akan mematuhi proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: 5 Karakter Dragon Ball yang Mudah Dikalahkan Energi Hakai, Salah Satunya Krillin
Tak hanya itu Zulpan juga mengatakan alasan dengan diwajibkannya lapor, karena Dea akan menyelesaikanya pendidikan kuliahnya.