Netizen Berikan Postingan Jahat Kepada BTS, Agensi Big Hit Musik Ambil Jalur Hukum

- 1 April 2022, 09:10 WIB
Gurp BTS.
Gurp BTS. /Instagram.com/@bts.bighitofficial

"Seseorang yang dituduh merusak reputasi artis dan menyebarkan informasi palsu dengan menyebarkan rumor jahat tentang BTS telah dituntut karena pencemaran nama baik dan menghalangi bisnis," ucapnya.

Agensi tetap mengambil jalur dan sanksi hukum kepada terdakwa yang diduga melakukan tindakan tersebut.

Baca Juga: One Piece Hadir dengan Plot Twist Tak Terduga, 4 Anime Berikut Miliki Hal Serupa

"Dalam hal halangan bisnis, menurut Pasal 314 (1) KUHP, hukuman penjara tidak lebih dari 5 tahun atau denda tidak lebih dari 15 juta won dimungkinkan," ungkapnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Naver, pada Kamis, 31 Maret 2022.

Pelaku yang diduga melakukan pencemaran informasi tersebut telah menyebarkan tindakannya hampir diseluruh media sosial.

"Selain itu, melalui media sosial, komunitas, DC Inside, dan YouTube, serta melalui bagian penulisan ulasan merek barang konsumsi, dilaporkan postingan yang menyebarkan fakta palsu dengan delusi dan tipu daya yang serius tentang artis, dan tersangka digugat karena fitnah," jelasnya.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Puasa Ramadhan 2022, Cocok Dibagikan Melalui Medsos Anda

Mereka mengaku telah melakukan penelusuran informasi secara lengkap dan tidak merubah keputusannya dari jalur hukum negara.

"Kami secara teratur mengumpulkan, melaporkan, dan mengambil tindakan hukum terhadap postingan jahat terhadap BTS," ujarnya.

Bahkan mereka mengatakan sanksi yang berat kepada pelaku tidak akan diberikan keringanan dan pengurangan tuntutan hukum.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Naver


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x