PR BEKASI - Vincent Raditya atau yang lebih dikenal Kapten Vincent dilaporkan atas kasus dugaan affiliator trading binary option Oxtrade.
Kapten Vincent dilaporkan atas dugaan kasus affiliator trading binary option Oxtrade oleh salah satu korban yang pernah diajak olehnya dengan kerugian puluhan juta rupiah.
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban usai melaporkan Kapten Vincent atas dugaan kasus affiliator trading binary option Oxtrade di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kamis, 31 Maret 2022.
Baca Juga: Cara Menghindari Cedera dalam Latihan Angkat Besi Setelah Istirahat Panjang
Menurut Kuasa Hukum korban, Kapten Vincent diduga sebagai affiliator dan owner dari trading binary option Oxtrade.
"Terlapor inisial VR selaku terindikasi sebagai apiliaror dalam aplikasi trading binary option Oxtrade. Jadi terlapor ini kami duga sebagai affiliator," kata kuasa hukum korban.
"Untuk kerugian sementara ini puluhan juta, selanjutnya juga ada korban lain, insyaallah dalam waktu dekat akan kami ajukan juga laporan." sambungnya.
Baca Juga: Simak Perbedaan Harga BBM Pertamina, Shell dan Jenis Lainnya
Menurut keterangan kuasa hukum korban, terlapor (VR) juga merupakan sebagai owner dari trading binary option Oxtrade.