Hotman Paris Hutapea Bantah Dirinya Menyebut Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah

- 3 Mei 2021, 20:46 WIB
Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea. /Instagram.com @hotmanparisofficial

PR BEKASI - Pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea membantah pemberitaan media yang menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Otto Hasibuan tidak sah.

Hotman Paris menyampaikan press rilis melalui Instagram pribadinya yang ditujukan kepada seluruh pengacara di Indonesia.

Hotman Paris membantah terkait pemberitaan yang dianggap seolah-olah dirinya mengucapkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Otto Hasibuan tidak sah.

Baca Juga: Peningkatan Aktivitas Gunung Anak Krakatau Berpotensi Timbulkan Tsunami? Simak Penjelasan Badan Geologi

"Saya tidak pernah menyebutkan Peradi Otto tidak sah sebagai institusi/perkumpulan," ujar Hotman Paris.

"Saya juga tidak pernah menyebutkan DPC Peradi tidak sah sebagai institusi," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram Hotman Paris pada 25 April 2022.

Namun Hotman menjelaskan bahwa yang benar adalah dia membacakan fakta hukum dalam putusan PN Lubuk Pakam.

Baca Juga: Kejutan One Piece 1048, Asal Usul Buah Iblis Kurohige Terungkap, Ternyata Yami Yami no Mi Terbuat dari Haki

Hotman menyebut dalam amar putusan, tertulis batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya surat keputusan Dewan Pimpinan Nasional Peradi tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.

Hotman meminta perhatian atas kalimat 'segala akibat hukumnya' juga batal atau tidak berkekuatan hukum.

Hotman juga menunjuk isi putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan PN Lubuk Pakam.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dr. Hotman Paris SH M.Hum (@hotmanparisofficial)

 

Baca Juga: Cuti Lebaran 2022, Cek Jadwal Libur dan Tanggal Merah di Bulan April-Mei

Diketahui sebelumnya Hotman Paris dilaporkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung.

Peradi Kota Bandung melaporkan Pemegang saham Holywings itu dengan tudingan penyebaran berita bohong atau hoax.

Menurut Peradi Kota Bandung Hotman diduga mengatakan Peradi versi Otto Hasibuan tidak sah.

Baca Juga: Ide Menu Sahur, Berikut Resep Membuat Semur Tahu Telur

Tak hanya Peradi Kota Bandung, Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) juga mensomasi Hotman Paris.

Pasalnya AMIB menilai Hotman telah mencederai profesi advokat dengan menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diketuai Otto Hasibuan tidak sah.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @hotmanparisofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah