PR BEKASI - Kasus investasi bodong robot trading DNA Pro yang menyeret beberapa Artis masih berlanjut di kepolisian.
Salh satunya Penyanyi Rossa yang beberapa waktu lalau telah diperiksa pihak penyidik ternyata uang dari hasil bayaran tidak disita pihak kepolisian.
Pasalnya terdapat sejumlah alasan atas tidak dilakukannya penyitaan uang Rp 172 juta itu dari Rossa.
Hal tersebut disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada awak media.
Baca Juga: Lebaran 2022, Jokowi Akan Mudik dan Sholat Idul Fitri di Mana? Berikut Informasinya
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan, penyidik berkesimpulan tidak menemukan 'mens rea' atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro kepada Rossa," kata Whisnu Selasa, 26 April 2022.
Masih menurut Whisnu, underlying transaction atas uang bayaran manggung yang diterima Rossa usai mengisi acara DNA Pro juga termasuk causa atau sebab yang halal.
"Atas kesimpulan tersebut, dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri," kata Whisnu dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Selasa, 26 April 2022.