"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian, kami juga titip pesan ke Kejaksaan nanti harapannya semoga tidak ditahan di Kejaksaan," ujar Abdillah.
"Karena melihat faktor-faktor itu tadi masih perlu perawatan, check up, dan lain sebagainya," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Selasa, 17 Mei 2022.
Meski demikian, Dea OnlyFans tetap bertanggung jawab atas kasus pornografi yang menjeratnya.
Diberitakan sebelumnya Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Namun, Dea tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor dengan alasan sedang menempuh pendidikan.
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Mengaku Dideportasi Singapura, Menunggu Berjam-jam di Ruangan 1x2 Meter
Pihak keluarga Dea pun menjamin dan memastikan bahwa Dea akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.***