PR BEKASI - Kasus perkara yang melibatkan aktor Iko Uwais kini naik ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini dilakukan usai Penyidik Polres Metro Bekasi melakukan gelar perkara.
Adapun gelar perkara tersebut dilakukan pada Rabu, 21 Juni 2022, lalu.
"Status penyelidikan sudah atau pengeroyokan atas nama pelapor RD kita tingkatkan menjadi penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira.
Dari hasil gelar perkara tersebut ditemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP.
Kendati demikian, hingga saat ini penyelidikan tersebut belum menentukan Iko Uwais sebagai tersangka.
Pihak kepolisian akan terus melakuan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengumpulkan barang bukti yang lain.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus dan Cancer Hari Ini, 24 Juni 2022: Jangan Mudah Dipengaruhi oleh Orang Lain
"Belum tersangka, jadi proses penyidikan tersebut penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan penyidikan," ujarnya.
Sementara itu, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News, pihak penyidik telah berhasil mengumpulkan barang bukti berupa hasil visum dan ponsel istri korban (RD) yang telah rusak.
"Beberapa barang bukti kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur," tukasnya.
Baca Juga: Fenomena Lima Planet Sejajar Hari Ini Berhasil Diabadikan Warganet, Begini Penampakannya
Diketahui sebelumnya bahwa aktor Iko Uwais dilaporkan oleh salah seorang designer interior berinisial RD.
Iko Uwais dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap korban RD.
Adapun permasalahan yang memicu pertengkaran keduanya yaitu terkait dengan desain interior yang dibuat oleh RD.
Melalui kuasa hukumnya, Iko Uwais mengaku desain yang dibuat oleh RD tidak sesuai dengan yang dimintanya.
Kemudian Iko Uwais meminta RD untuk memperbaikinya, namun diduga RD tidak merespons permintaan Iko Uwais tersebut.
Selanjutnya antara Iko Uwais dan RD diberitakan terlibat adu mulut hingga ada perkelahian.***