Johnny Depp Akan Terima Rp214,5 Miliar Usai Menangkan Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik

- 11 Juli 2022, 11:00 WIB
Johnny Dep dikabarkan akan menerima ganti rugi sebesar Rp214,5 miliar usai menang dalam kasus pencemaran nama baik.
Johnny Dep dikabarkan akan menerima ganti rugi sebesar Rp214,5 miliar usai menang dalam kasus pencemaran nama baik. /

PR BEKASI - Sebelum persidangan mencapai titik terang, Johnny Depp dan mantan istri, Amber Heard telah dihadapkan dengan sesuatu yang rumit.

Hal yang sulit diterima adalah terdapat kesalahan sosok hakim yang bertugas dalam persidangan Johnny Depp dan mantan istrinya.

Bulan lalu, hakim mengkonfirmasi bahwa mereka dengan suara bulat mencapai vonis, memberikan Johnny Depp ganti rugi sebesar $10 juta atau Rp149,7 miliar.

Baca Juga: Sejumlah Lebih dari 40 Anggota Pramuka Wanita Arab Saudi Membantu Layanan Kesehatan di Musim Haji

Selain itu, Johnny Depp dikabarkan akan menerima tambahan ganti rugi sebesar $5 juta atau Rp74,8 miliar.

Sedangkan, Heard memenangkan salah satu dari tiga gugatan balik pencemaran nama baik terhadap Johnny Depp.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Metro, pada Senin, 11 Juli 2022, aktris 36 tahun ini pun dianugerahi uang sebesar $2 juta atau Rp29,9 miliar.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

Menurut kabar yang beredar, pengacara Heard meminta pengadilan untuk menyatakan pembatalan sidang setelah kalah dalam kasus pencemaran nama baik.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Metro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x