Johnny Depp Akan Terima Rp214,5 Miliar Usai Menangkan Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik

- 11 Juli 2022, 11:00 WIB
Johnny Dep dikabarkan akan menerima ganti rugi sebesar Rp214,5 miliar usai menang dalam kasus pencemaran nama baik.
Johnny Dep dikabarkan akan menerima ganti rugi sebesar Rp214,5 miliar usai menang dalam kasus pencemaran nama baik. /

Ini terjadi setelah bintang Aquaman sebelumnya menuduh ada masalah dengan kredibilitas hakim.

Hal itu membuat pengacara Heard menuduh ada hakim yang salah duduk di persidangan.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Deadline melaporkan bahwa seorang individu berusia 77 tahun dipanggil untuk tugas sebagai hakim.

Tapi, informasi lainnya menunjukkan tampaknya tinggal di alamat yang sama dengan seorang pria berusia 52 tahun.

Kedua alamat tersebut tak hanya sama, namun juga dengan nama keluarga yang sama.

Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor To X Who Doesn't Love Me Episode 1 Sampai Tamat di Indonesia, Dibintangi Doyoung NCT

Sehingga, kemungkinan ada hakim yang lain yang seharusnya duduk sepanjang persidangan itu.

Pengacara Heard, Elaine Bredehoft sebelumnya mengkonfirmasi bahwa mereka akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Dia mengatakan bahwa aktris Justice League tidak dapat membayar $8 juta atau Rp119,8 miliar gyang harus diberikan kepada mantan pasangannya.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Metro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah