DJKI Ungkap Tahap Pendaftaran Citayam Fashion Week oleh Baim Wong, Warganet: Biarkan Publik Berkreasi

- 25 Juli 2022, 21:28 WIB
Baim Wong mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke Kemenkumham.
Baim Wong mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke Kemenkumham. /Instagram @baimwong

PR BEKASI - Baru-baru ini warganet dihebohkan atas kabar bahwa Baim Wong artis yang mendaftarkan nama "Citayam Fashion Week" sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

Baim Wong diketahui mendaftarkan merek itu melalui perusahaan miliknya, PT Tiger Wong Entertainment.

Akun Instagram milik Baim Wong, @baimwong, menjelaskan maksud ia mendaftarkan nama "Citayam Fashion Week" ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tersebut.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

"Citayam Fashion Week ini bukan milik saya.. Ini milik mereka semua, ini milik Indonesia. Saya hanyalah orang yang punya visi MENJADIKAN Citayam fashion week sebagai AJANG untuk membuat trend ini menjadi wadah yang legal, dan ga musiman.

“Dan yang paling penting, bisa memajukan fashion Indonesia di mata dunia,” kata Baim Wong pada akun Instagram milikinya.

Lalu bagaimana tanggapan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham selaku institusi yang memberikan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia?

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman DGIP, berikut klarifikasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atas kabar tersebut:

DJKI Kemenkumham mengonfirmasi bahwa nama merek Citayam Fashion Week tengah dalam proses pendaftaran merek.

Pendaftaran nama tersebut dilakukan oleh dua pihak yaitu PT Tiger Wong Entertainment dan INDIGO ADITYA NUGROHO.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

“Benar bahwa DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week.

"Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi,” kata Agung Indriyanto, Koordinator Pemeriksaan Merek.

Diketahui Undang-Indang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, menyatakan permohonan merek melalui beberapa tahap yakni Permohonan, Pemeriksaan Formalitas (15 Hari), Pengumuman (2 Bulan), Pemeriksaan Subtantif (150 Hari), pendaftaran, lalu penulisan sertifikat.

Baca Juga: Kabar Duka, Petarung MMA Keith Thomas Coughlan Asal Irlandia Meninggal di Bali

"Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa pengumuman atau publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut.

"Pelindungan merek di Indonesia menganut sistem first to file, siapa yang terlebih dahulu mengajukan permohonan yang akan mendapat hak pelindungan merek," tulis DJKI.

Lalu, bagaimana tanggapan warganet tentang kontroversi pendaftaran Citayam Fashion Week ini?

Baca Juga: Jumlahnya Capai 105 Siswa, Aparat Duga Komplotan Ini Jadi Provokator Tawuran Antar Pelajar di Jakarta Barat

Tanggapan warganet soal tahap pendaftaran Citayam Fashion Week oleh perusahaan Baim Wong.
Tanggapan warganet soal tahap pendaftaran Citayam Fashion Week oleh perusahaan Baim Wong. Instagram @djki.kemenkumham


"Biarkan publik berekspresi dan berkreasi tanpa harus ada yang memegang suatu hak paten. Karna CFW milik publik, bukan perseorangan," kata pemilik akun Instagram @bagaspermanaaaaa.

"Ada itikad tidak baik terhadap permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week yang diajukan oleh kedua pemohon yang disebutkan di atas. Baiknya Citayam Fashion Week menjadi public goods (milik/hak umum) bukan milik/hak individu/swasta. Sebaiknya pemerintah daerah yang mendaftarkan merek tersebut bukan individu/swasta," kata @adhitamijaya.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @baimwong dgip.go.id Instagram @djki.kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x