Status Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week Sedang Dipublikasi, Begini Kata Kemenkumham

- 25 Juli 2022, 15:41 WIB
Ilustrasi kegiatan Citayam Fashion Week di Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Ilustrasi kegiatan Citayam Fashion Week di Dukuh Atas, Jakarta Pusat. /ANTARA/Mentari Dwi Gayati/aa

PR BEKASI – Pendaftaran merek Citayam Fashion Week (CFW) oleh PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho telah dibenarkan oleh Kemenkumham.

Perlu diketahui, berdasarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), PT Tiger Wong Entertainment telah mendaftarkan CFW pada 20 Juli 2022 dengan nomor pendaftaran JID-2022052181.

Hal itu disampaikan Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

"Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi," katanya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA.

Perusahaan milik Baim Wong ini mendaftarkan merek CFW untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana dan layanan hiburan.

Jasa hiburan yang dimaksud di antaranya menyediakan podcast di bidang mode hingga publikasi majalah.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

Hal itu berbeda dengan Indigo Aditya Nugroho, ia mendaftarkannya untuk jasa ajang pemilihan kontes, ekspo kesenian, kebudayaan, pendidikan, fashion show, serta perencanaan pesta.

Saat ini, kedua permohonan tersebut telah diterima DJKI dan tengah masuk ke masa publikasi.

Di masa publikasi ini, seluruh pihak dapat mengajukan keberatan atas permohonan mereka yang didaftarkan oleh PT Tiger Wong dan Indigo Aditya Nugroho ini.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Proses pendaftaran merek tidak cukup sampai di situ, beberapa tahap masih harus dilakukan.

Tahapan yang dilakukan adalah permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (dua bulan), dan pemeriksaan substantif (150 hari kerja).

Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Baca Juga: 5 Gadget yang Bakal Segera Rilis Tahun Ini, Ada Realmi hingga iPhone

"Terdaftar kemudian penerbitan sertifikat. Yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan," ujar Agung.

Informasi tambahan untuk seluruh pihak bahwa pendaftaran merek di DJKI dapat diakses secara online di laman dgip.go.id.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x