Penting! Simak 8 Panduan Protokol Kesehatan Saat Anda ke Bioskop Cinema XXI di Masa Pandemi

- 15 Juli 2020, 17:59 WIB
Ilustrasi Bioskop di masa pandemi Covid-19
Ilustrasi Bioskop di masa pandemi Covid-19 /

PR BEKASI - Virus corona masih mewabah di Indonesia, pemerintah mengambil kebijakan untuk membatasi operasional bioskop. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Hampir empat bulan berlalu, pemerintah berencana membuka kembali gerai bioskop mulai tanggal 29 Juli 2020 di DKI Jakarta. Namun pembukaan ini tetap mengutamakan protokol kesehatan dan melakukan physical distancing.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari akun Instagram Cinema XXI, Rabu, 15 Juli 2020, bioskop tersebut mulai menerapkan beberapa aturan baru bagi para pengunjung saat menikmati bioskop di era normal baru, hal ini dilakukan agar para pengunjung merasa nyaman.

Baca Juga: BMKG Indikasikan Potensi Sejumlah Wilayah Akan Dilanda Kekeringan Meteorologis

Berikut sejumlah panduan ke jika Anda ingin menyambangi bioskop di masa tatanan kehidupan baru:

1. Pintu Masuk

– Sebelum masuk, pengunjung diwajibkan untuk mengecek suhu badan, menggunakan masker, dan menggunakan hand sanitizer.

– Pengunjung dengan suhu badan di atas 37,5 derajat tidak diperkenankan masuk ke area bioskop.

– Petugas akan membukakan pintu bagi pengunjung yang sudah memenuhi syarat.

Baca Juga: Dua Muncikari Terlibat, Hana Hanifah Buka Suara Terkait Statusnya dalam Kasus Prostitusi Online 

2. Scan QR Code

– Salah satu upaya penelusuran kontak dalam rangka pengendalian pandemi, pengunjung dimohon untuk memindai kode QR dan mengisi formulir secara online.

3. Konter Tiket

– Diimbau untuk melakukan transaksi secara nontunai dengan menggunakan M-Tix, Tix ID, kanal e-Payment (QRIS) atau kartu debit/kredit.

– Menerapkan jaga jarak antrean 1 meter antara pengunjung.

Baca Juga: NASA Ungkap Zodiak ke-13, Cek Kembali Tanggal Bintang Anda 

4. XXI Cafe

– Diimbau untuk melakukan transaksi secara non tunai dengan menggunakan M-Tix, Tix ID, kanal e-Payment (QRIS) atau kartu debit/kredit.

– Menu dapat dilihat dari layar LED ataupun pemesanan dapat dilakukan melalui M-Tix.

– Menerapkan jaga jarak antrean 1 meter antara pengunjung.

5. Lorong Bioskop, Toilet, dan Pintu Masuk Studio

– Menjaga jarak 1 meter antarpengunjung dan dilarang berkerumun.

6. Dalam Studio

– Menerapkan jaga jarak sesuai dengan pengaturan kursi yang telah diterapkan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Istana Telah Meresmikan PKI Boleh Kembali Eksis di Indonesia 

7. Pintu Keluar Studio

– Menjaga jarak 1 meter antarpengunjung dan dilarang berkerumun.

– Membuang sampah pada tempatnya untuk menjaga kebersihan.

8. Pintu Keluar Bioskop

– Petugas akan membukakan pintu keluar bagi para pengunjung.

– Staf akan menjalankan sejumlah kewajiban serta protokol kesehatan yang telah diterapkan.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x