Baca Juga: CEK FAKTA: Hujan Cacing di China Ternyata Hoaks, Ini Kata Warganet Beijing
"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," ujar Edward dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Selasa, 14 Maret 2023.
Edwar menjelaskan, tak hanya RD yang diamankan, pihaknya juga mengamankan satu orang berinisial I (26).
Polisi juga berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu dari tangan I.
Tersangka I juga terancam Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika adapun hukumannya yakni kurungan penjara maksimal 15 tahun.***