PATRIOT BEKASI - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia tidak sampai seumur hidup dan harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Oleh karena itu, SIM setiap pengendara harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Adapun perpanjang SIM bisa dilakukan berbagai cara seperti mendatangi kantor Satpas, Polisi hingga Samsat terdekat.
Namun hal tersebut tampaknya ribet, kini perpanjang SIM bisa dilakukan menggunakan aplikasi bernama SINAR (SIM Nasional Persisi).
Melakukan perpanjang SIM pakai aplikasi SINAR sangat lah mudah, hanya perlu siapkan smartphone dan internet.
Sebagaimana yang dilansir Pikiranrakyat-patriotbekasi.com dari Instagram @totalpolisi, berikut cara perpanjang SIM pakai aplikasi SINAR:
1. Unduh aplikasi SINAR di playstore atau Apple Store