PATRIOT BEKASI - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia tidak sampai seumur hidup dan harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Oleh karena itu, SIM setiap pengendara harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Adapun perpanjang SIM bisa dilakukan berbagai cara seperti mendatangi kantor Satpas, Polisi hingga Samsat terdekat.
Namun hal tersebut tampaknya ribet, kini perpanjang SIM bisa dilakukan menggunakan aplikasi bernama SINAR (SIM Nasional Persisi).
Melakukan perpanjang SIM pakai aplikasi SINAR sangat lah mudah, hanya perlu siapkan smartphone dan internet.
Sebagaimana yang dilansir Pikiranrakyat-patriotbekasi.com dari Instagram @totalpolisi, berikut cara perpanjang SIM pakai aplikasi SINAR:
1. Unduh aplikasi SINAR di playstore atau Apple Store
2. Buka aplikasi dan masukkan nomer HP
3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS atau Whatsapp
Baca Juga: Ryuma Beraksi! Manga One Shot Monsters Eiichiora Oda Bakal Diadaptasi ke Anime
4. Masukkan PIN atau kata sandi
5. Setelah masuk ke halaman utama Digital Korlantas, isi data diri seperti nama lengkap, NIK, alamat email dan foto profil
6. Lakukan verfikasi KTP dengan mengambil foto wajah sesuai dengan intruksi di apliaski
7. Verfikasi akan berhasil jika data sesuai
8. Kemudian lakukan aktivasi akun dengan melakukan verfikasi di alamat email yang telah didaftarkan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius 26 Juli 2023: Jiwa Petualangmu Gelisah
Nah itu dia cara perpanjang SIM pakai aplikasi SINAR, namun sebelum perpanjang pastikan siapkan berkas persyaratan seperti SIM lama, E-KTP, hasil tes kesehatan dan psikologi, pas foto selfi latar berwarna biru hingga foto tanda tangan di atas kertas putih.***