Tak hanya laporan yang dilayangkan Umi Pipik, Mariyah juga menyertakan sejumlah barang bukti untuk diserahkan.
Sejumlah barang bukti yang dibawa berupa tangkapan layat konten saat Oklin Fia menjilat es krim, serta saksi yang pernah melihat kontennya.
Pasal yang disertakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE serta Pasal 4, 8, dan 10 Undang-undang Pornografi.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," isi pasal tersebut.***