PATRIOT BEKASI - Gegara konten video menjilat es krim viral, selebgram Oklin Fia berakhir dilaporkan.
Oklin Fia, kali ini dilaporan oleh istri dari almarhum ustaz Jefri Al Buchori, Umi Pipik dan Marissya Icha.
Laporan Umi Pipik diterima Bareskrim Polri dan teregister dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023.
"Alhamdulillah (laporan diterima)," ujar Raudhah Mariyah kuasa hukum Umi Pipik saat dikonfirmasi awak media Kamis, 17 Agustus 2023.
Alasan melaporkan Oklin Fia, dijelaskan Mariyah, lantaran konten yang dibuat influencer tersebut sudah meresahkan masyarakat.
Selain itu, hal ini pun membuat Umi Pipik khawatir akan dampak pada generasi mendatang.
Baca Juga: Wow Google Doodle Ikut Rayakan HUT RI ke-78
"Menurut Umi Pipik sangat meresahkan bagi orang tua juga karena punya anak-anak yang bisa mengakses dengan mudah konten tersebut. Takutnya nanti anak-anak ke depannya menjadikan dia sebagai role model yang tidak baik," ujarnya dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News.