Terbukti Atas Kepemilikan Xanax, Vanessa Angel Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

- 1 September 2020, 07:12 WIB
Vanessa Angel terancam hukuman lima tahun penjara.
Vanessa Angel terancam hukuman lima tahun penjara. /Instagram/@vanessaangelofficial

PR BEKASI - Vanessa Angel terancam hukuman lima tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Di awal sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk terdakwa, Vanessa Angel.

JPU kemudian kembali mengulas kronologi kejadian yang terjadi kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020 lalu.

Baca Juga: BNPB Catat Ribuan Bencana Telah Terjadi Sejak Januari hingga Agustus 2020 di Indonesia

"Terdakwa Vanessa Adzania atau Vanessa binti Doddy Soedrajat tanpa hak, memiliki, dan menyimpan barang bukti psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang dimiliki terdakwa," kata JPU membacakan dakwaan, Senin 31 Agustus 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Dalam ulasan JPU, kepolisian menemukan lima butir xanax dan 15 butir xanax di tempat yang berbeda saat menggeledah rumah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Aktris sekaligus penyanyi wanita tersebut langsung mengakui bahwa dua bungkus xanax itu adalah kepunyaannya.

Baca Juga: Bisa Jadi Ancaman Bumi, Lapan Waspadai Cuaca Antariksa yang Berasal dari Matahari dan Bintang

Barang hara tersebut ditemukan dalam satu plastik klip yang bertuliskan H. Abdul Malik SH yang di dalamnya berisi lima butir xanax ada di dalam satu tas warna merah milik Vanessa Angel.

"Bahwa selain lima butir xanax tersebut juga ditemukan satu plastik yang berisikan 15 butir xanax di dalam laci lemari TV yang ada di kamar terdakwa yang kedua keduanya diakui oleh terdapat berada dalam penguasaan terdakwa atau milik terdakwa," katanya.

Atas dugaan penyalahgunaan narkoba, JPU menuntut ancama lima tahun penjara terhadap Vanessa Angel.

Baca Juga: Dua Ledakan Terjadi di Uni Emirat Arab Usai Normalisasi dengan Israel8, Dua Orang Tewas

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 49 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," tuturnya.

Vanessa Angel bersama suami, Bibi Ardiansyah dan asistennya diamankan di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin, 16 Maret 2020 malam.

Dari hasil penggeledahan di rumahnya itu ditemukan 20 butir pil psikotropika.

Baca Juga: Kelanjutan Kasus Bunuh Diri Tri Nugraha di Toilet, Polisi Selidiki Asal-usul Senjata Api

Dalam kasus ini hanya Vanessa Angel yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara Bibi hanya dijadikan sebagai saksi.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah