Peristiwa kejadian bermula korban dan pelaku berinisial MBB alias Martin berpapasan, yang tanpa sengaja hampir tertabrak sehingga timbul celcok.
Merasa tidak terima, lanjut Bintoro, pelaku Martin kemudian mengajak dua temannya FAB atau Vadel Badjideh dan BMB atau Bintang mendatangi korban.
Setelah mendatangi korban, kemudian mereka melakukan pengeroyokan.
"Tidak sendirian, yang bersangkutan membawa dua temannya melakukan intimidasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Bintoro dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Senin, 16 Oktober 2023.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka disangkakan dengan pidana pengeroyokan, yakni dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***