PATRIOT BEKASI - Sandra Dewi dikonfirmasi dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi atas kasus korupsi yang merugikan ekologis negara hingga Rp271 triliun.
Konfirmasi pemanggilan Sandra Dewi terkait kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis, ini diberikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI yaitu Ketut Sumedana.
“Kemungkinan ya. Kemungkinan. Maka dari itu, tunggu saja. Nanti dari Medan, kemungkinan ya (akan dipanggil sebagai saksi kasus korupsi timah),” ujarnya.
Lebih lanjut, beredar informasi yang menyebut kasus korupsi tersebut juga akan menyeret dua nama artis terkenal.
Sebagaimana diketahui, selain Harvey Moeis yang dijadikan tersangka, ada juga nama Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim.
Terkait dengan kabar akan ada dua nama artis yang terseret itu Ketut Sumedana mengaku belum mendengarnya.
Dia menyatakan, jika memang ada dari kalangan artis yang diamankan maka lihat saja nanti karena semuanya kepentingan penyidik dan menyinggung penyitaan aset para tersangka.
Sebelumnya, Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI juga membahas soal kemungkinan pemanggilan Sandra Dewi.
Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak berbicara kemungkinan, tetapi bicara dengan dasar bukti yang ada untuk penegakan hukum.
"Bukan asumsi. Jadi kami tidak akan berandai-andai,” katanya saat itu di hadapan wartawan.***