Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman terhadap Ria Ricis, Ini Identitasnya

- 11 Juni 2024, 16:33 WIB
Polda Metro Jaya menangkap pihak yang melakukan pengancaman terhadap Ria Ricis.
Polda Metro Jaya menangkap pihak yang melakukan pengancaman terhadap Ria Ricis. /ANTARA/Ilham Kausar

PATRIOT BEKASI - Polisi akhirnya menangkap terduga pelaku pengancaman atau pemerasan terhadap YouTuber Ria Ricis.

Tersangka diketahui berinisial AP (29 tahun), ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin, 10 Juni 2024.

Keterangan itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Selasa, 11 Juni 2024.

Baca Juga: Perbandingan Chipset Dimensity 7300 vs Snapdragon 888, SoC Mana yang Punya Kinerja Lebih Baik?

"Kita telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka inisial AP di rumahnya di kelurahan Cipayung, kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," kata Ade Safri.

Setelah itu, tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun dilaporkan menggiring AP, karena untuk penyelidikan secara lebih mendalam.

"Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi," sambung Ade dikutip Patriot Bekasi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima adanya laporan dugaan pemerasan atau pengancaman yang dilaporkan Ria Yunita alias Ria Ricis.

Laporan terkait dengan kasus pengancaman tersebut diinformasikan teregistrasi pada tanggal 7 Juni 2024.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah