Baca Juga: Covid-19 hingga Rasisme, Berikut Kunci Debat Presiden Terakhir antara Donald Trump dan Joe Biden
Hal tersebut bertujuan untuk mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. LMK menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan Hukum bagi para pencipta musik serta pihak terkait.
Untuk itu, dia mendorong LMK untuk bekerja sama dengan produser rekaman agar nantinya tidak kalah bersaing dengan platform digital yang selama ini tidak membayar royalti.
Selain itu, pihaknya akan berupaya membangun sebuah data center musik Indonesia. Menurutnya, data center ini nantinya berfungsi sebagai dasar kepemilikan dan menjadi dasar untuk bisa menarik royalti dari penyedia platform musik digital.
“Dirjen KI sangat aware dengan persoalan ini. Royalti yang bisa kita dapatkan akan luar biasa jika kita bisa menarik royalti dari misalnya YouTube atau Spotify dan lainnya,” katanya.
Baca Juga: Tidak Ingin Kalah dengan Tetangga, Gelaran MotoGP Indonesia Diharapkan Lebih Baik dari Thailand
Sementara itu, Ketua LMK Nasional Yurod Saleh menyatakan sangat mendukung langkah pemerintah ini.
Menurutnya, langkah ini akan menggairahkan bisnis di bidang kreatif dan entertainment. Karena, selama ini belum ada aturan yang melindungi pemilik hak cipta di dunia maya atau digital.
“Di samping persentase pembagian hak-hak dari masing-masing stakeholder, PP tersebut nantinya harus lebih punya taring agar bisa menjadi dasar penertiban pemanfaatan sebuah hak cipta,” katanya.
Kegiatan yang dibukan Kadiv Yankumham Subianta Mandala itu ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Izin Operasional Terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Anugrah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO).***