Tidak Dapat Untung dari Musik Ciptaannya, PP Pembagian Royalti untuk Musisi Dikebut

- 24 Oktober 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi platform digital.
Ilustrasi platform digital. /Pixabay

Baca Juga: Covid-19 hingga Rasisme, Berikut Kunci Debat Presiden Terakhir antara Donald Trump dan Joe Biden 

Hal tersebut bertujuan untuk mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. LMK menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan Hukum bagi para pencipta musik serta pihak terkait.

Untuk itu, dia mendorong LMK untuk bekerja sama dengan produser rekaman agar nantinya tidak kalah bersaing dengan platform digital yang selama ini tidak membayar royalti.

Selain itu, pihaknya akan berupaya membangun sebuah data center musik Indonesia. Menurutnya, data center ini nantinya berfungsi sebagai dasar kepemilikan dan menjadi dasar untuk bisa menarik royalti dari penyedia platform musik digital.

“Dirjen KI sangat aware dengan persoalan ini. Royalti yang bisa kita dapatkan akan luar biasa jika kita bisa menarik royalti dari misalnya YouTube atau Spotify dan lainnya,” katanya.

Baca Juga: Tidak Ingin Kalah dengan Tetangga, Gelaran MotoGP Indonesia Diharapkan Lebih Baik dari Thailand 

Sementara itu, Ketua LMK Nasional Yurod Saleh menyatakan sangat mendukung langkah pemerintah ini.

Menurutnya, langkah ini akan menggairahkan bisnis di bidang kreatif dan entertainment. Karena, selama ini belum ada aturan yang melindungi pemilik hak cipta di dunia maya atau digital.

“Di samping persentase pembagian hak-hak dari masing-masing stakeholder, PP tersebut nantinya harus lebih punya taring agar bisa menjadi dasar penertiban pemanfaatan sebuah hak cipta,” katanya.

Kegiatan yang dibukan Kadiv Yankumham Subianta Mandala itu ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Izin Operasional Terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Anugrah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO).***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x