“Anak saya baru berumur tiga bulan,” ujar Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Vanessa Angel lantas memohon pada Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis seringan mungkin. Andai bisa, istri Bibi Ardiansyah menghendaki dirinya tidak perlu masuk penjara.
Baca Juga: Krisis Kepemimpinan dan Keuangan Jadi Sebab PPP Ingin 'Pinang' Sandiaga, Pengamat: Dia Tak Akan Mau
“Bapak tentu merasakan bagaimana menjadi orangtua yang memiliki anak,” kata Vanessa Angel.
Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah terbukti atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkan dengan resep dokter kadaluarsa.
Vanessa melanggar UU pasal 62 nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika junto peraturan mentri Kesehatan Republik Indonesia nomor 49 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.***