Vonis Hukumannya Telah Ditetapkan Hakim, Vanessa Angel: Pikir-pikir Dulu Yang Mulia

- 5 November 2020, 18:45 WIB
Artis Vanessa Angel saat menjalani sidang perdana dalam penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Jakarta Barat.
Artis Vanessa Angel saat menjalani sidang perdana dalam penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Jakarta Barat. /Antara

PR BEKASI - Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan resmi menjadi tahanan kota atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa Angel dengan hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar sepuluh juta rupiah.

Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis selebritas Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax, Kamis, 5 November 2020.

Baca Juga: Sisi Lain Gempa Turki, Seekor Kucing Diselamatkan Petugas Setelah 4 Hari Tertimbun Reruntuhan

"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar sepuluh juta rupiah subsider satu bulan," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.

Masa tahanan tersebut akan dikurangi dari masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakarta Barat, hingga masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota.

Usai mendengar putusan tersebut, Vanessa Angel masih menimbang untuk menerima atau memutuskan untuk banding ke Pengadilan Tinggi.

Baca Juga: Jadwal Bola Liga Europa Dini Hari Nanti di SCTV, Ludogoretsvs Tottenham dan AC Milan vs Lille

"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap Vanessa Angel, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x