Tampak Menahan Air Mata, Vanessa Angel Divonis Tiga Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

- 5 November 2020, 16:58 WIB
Vanessa Angel tampak menahan tangis usai divonis kurungan tiga bulan penjara.
Vanessa Angel tampak menahan tangis usai divonis kurungan tiga bulan penjara. /Dok. PMJ News/

PR BEKASI – Aktris sekaligus model Vanessa Angel sempat menghebohkan panggung hiburan Tanah Air terkait dugaan kasus kepemilikan narkoba.

Diketahui, Vanessa Angel menyimpan 20 butir pil Xanax dan mengonsumsinya.

Setelah melalui rangkaian proses persidangan, Vanessa akhirnya divonis tiga bulan penjara dan denda sepuluh juta rupiah subside satu bulan kurungan.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Kuartal III Minus 3.49, Sri Mulyani: Lebih Baik dari Triwulan Sebelumnya

Selain itu, Vanessa juga dinyatakan bersalah telah mengonsumsi pil Xanax.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan memiliki psikotropika," kata Hakim Ketua Setyanto Hermawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Kamis, 5 November 2020.

Vanessa Angel divonis bersalah karena melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika, dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Sedih Lihat Pantai Pangandaran, Warganet: Orang Kita Ga Mempan Kalau Diberi Tahu

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga bulan dan denda sepuluh juta (rupiah) dan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti pidana satu bulan," kata Hakim.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x