Tampak Menahan Air Mata, Vanessa Angel Divonis Tiga Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

- 5 November 2020, 16:58 WIB
Vanessa Angel tampak menahan tangis usai divonis kurungan tiga bulan penjara.
Vanessa Angel tampak menahan tangis usai divonis kurungan tiga bulan penjara. /Dok. PMJ News/

Dalam pertimbangannya, hakim meyakini bahwa Vanessa Angel tidak membeli pil Xanax dengan secara sah yakni melalui resep dokter.

Selain itu, Hakim juga menyebutkan bahwa resep Vanessa yang diperoleh dari dr Maxwaddi Maas itu tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Jawab Keresahan Buruh Soal UMP 2021, Ida Fauziyah: Bahasa Tidak Menurunkan dan Tidak Naik Itu Beda

"Menimbang berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka terdakwa jelas telah memiliki menyimpan aprozolam," kata Hakim.

"Menimbang bahwa kepemilikan dan penyimpanan tersebut tanpa pula ada alasan yang dibenarkan, atau di luar kewenangan terdakwa," sambungnya.

Hakim menjelaakan bahwa setiap pembelian obat harus sesuai dengan resep dokter yang berlaku.

Baca Juga: Klarifikasi Terima SGD 100 Ribu, Boyamin Saiman Datangi KPK

"Sebab fakta hukum terdakwa tidak berhak lagi, karena pembelian resep obat harus resep dokter, jika tidak sesuai resep dokter maka pembelian dan penguasaan atau kepemilikan obat tidak sah," katanya.

"Menimbang majelis hakim berkeyakinan unsur tanpa hak memiliki menyimpan psikotropika telah terbukti dan terpenuhi secara hukum," sambungnya.

Diketahui bahwa vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa Angel dengan hukuman enam bulan penjara atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah