Jawab Keresahan Buruh Soal UMP 2021, Ida Fauziyah: Bahasa Tidak Menurunkan dan Tidak Naik Itu Beda

- 5 November 2020, 16:05 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. //ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan

PR BEKASI - Upah Minimum Provinsi (UMP) saat ini menjadi diperbincangkan hangat menjelang akhir tahun 2020, sejak Ombibus Law UU Cipta Kerja disahkan.

Bahkan, sejumlah provinsi telah mengumumkan bahwa tidak akan ada kenaikan UMP 2021 mendatang.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah membantah bahwa Surat Edaran (SE) terkait UMP 2021 melarang kenaikan UMP, akan tetapi, ia memastikan bahwa jumlahnya tidak akan turun daripada tahun ini.

Baca Juga: Klarifikasi Terima SGD 100 Ribu, Boyamin Saiman Datangi KPK

Menaker menyebut, ada perbedaan bahasa antara tidak naik dengan maksud sebenarnya, yaitu memastikan bahwa UMP 2021 tidak akan turun dibandingkan dengan jumlah tahun ini.

"Ini bahasanya beda, kalau tidak menurunkan dengan bahasa tidak naik itu beda, makanya bahasanya adalah upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 5 November 2020.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika ditemui dalam acara peluncuran Satu Data Ketenagakerjaan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.

Baca Juga: Kapok Jadi Artis karena Terlibat Banyak Masalah, Ade Londok: Mang Mah Mau Ngejahit Lagi di Kosambi!

Selain itu, Ida Fauziyah menegaskan bahwa SE Menaker Nomor M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan UMP 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dimaksudkan agar perusahaan tetap mempertimbangkan perlindungan upah terhadap pekerja di tengah pandemi yang berdampak pada ekonomi.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x