PR BEKASI - Boyamin Saiman yang merupakan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) hari ini, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Jakarta.
Boyamin mengaku bahwa dirinya dipanggil KPK untuk mengklarifikasi mengenai uang penyerahan uang tunai SGD100 ribu (Dolar Singapura) atau Rp1.061.337.
Menurutnya, pemberian uang tersebut diduga terkait kasus perkara suap dan gratifikasi kasus terpidana Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Baca Juga: Kapok Jadi Artis karena Terlibat Banyak Masalah, Ade Londok: Mang Mah Mau Ngejahit Lagi di Kosambi!
"Diundang untuk klarifikasi soal uang SGD 100 ribu," kata Boyamin di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Pusat, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Kamis, 5 November 2020.
Boyamin Saiman belum bersedia memberikan penjelasan secara rinci. Ia kemudian langsung bergegas masuk ke dalam lobi gedung KPK.
Sebelumnya, Boyamin telah menyerahkan uang SGD 100 ribu kepada Lembaga anti rasuah tersebut.
Baca Juga: Cek Fakta: Belanda Dikabarkan Telah Bangun 600 Jembatan Penyeberangan Hewan
Selain itu, dia menduga bahwa uang yang diterimanya dari pihak lain itu terkait kasus perkara dugaan suap terpidana Djoko Tjandra.