Harun Masiku Masih Buron, ICW Minta KPK Libatkan Novel Baswedan untuk Turun Tangan

- 2 November 2020, 18:01 WIB
 DPO KPK, Harun Masiku.
DPO KPK, Harun Masiku. /RRI/

PR BEKASI - Mantan calon legislatif dari PDIP Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Harun Masiku dan Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 Januari 2020 lalu.

Dan hingga kini, keberadaan Harun Masiku masih belum terlacak, akibat melarikan diri ke Singapura pada 6 Januari 2020 lalu.

Baca Juga: Terkait Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur Terhadap NU, Refly Harun Akan Diperiksa Polisi Besok

Setelah berhasil buron, nama Harun Masiku pun dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.

Menanggapi hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK melibatkan Tim Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin Novel Baswedan untuk memburu buronan Harun Masiku.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, keberhasilan Tim Satgas yang dipimpin Novel Baswedan dalam meringkus buronan penyuap mantan Sektertaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Hiendra Soenjoto layak untuk diapresiasi.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, 7 Golongan Ini Dipastikan Tak Akan Lolos

"Namun semestinya hal itu juga dapat diikuti oleh Tim Satgas yang menangani buronan lainnya, salah satunya Harun Masiku," kata Kurnia Ramadhana, Senin, 2 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x