PR BEKASI - Ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terhadap NU nampaknya akan berbuntut panjang kepada lawan dialognya saat itu, Refly Harun.
Bareskrim Polri baru saja menjadwalkan panggilan kepada Refly Harun terkait kasus tersebut. Rencananya Refly Harun akan dipanggil besok.
"Iya info dari penyidik demikian (dipanggil), rencananya besok 3 November 2020 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Senin, 2 November 2020.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, 7 Golongan Ini Dipastikan Tak Akan Lolos
Refly dipanggil sebagai saksi. Keterkaitannya, video kasus ujaran kebencian Gus Nur berasal dari video sesi tanya jawab dengan Refly Harun.
"Dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN," ujar Awi Setiyono.
Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian karena diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). Bareskrim Polri memastikan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan dipanggil untuk diperiksa.
Baca Juga: Aktor Eddie Hassel Tewas Tertembak di Texas Minggu Pagi, Motif Pembunuhan Masih Diselidiki
Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina NU lewat video di salah satu akun YouTube. Video itu tayang dalam kanal YouTube MUNJIAT Channel dan kanal YouTube Refly Harun.