Tim Novel Baswedan Diminta Ambil Alih Kasus Harun Masiku, KPK Buka Suara

- 2 November 2020, 18:10 WIB
Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku. /RRI

PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melibatkan Novel Baswedan dalam memimpin tim satuan tugas untuk memburu buronan Harun Masiku.
 
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, pengajuan nama Novel Baswedan tersebut diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
 
Hal tersebut menjadi perhitungan ICW karena keberhasilan tim satgas yang dipimpin Novel Baswedan dalam meringkus buronan penyuap eks Sektertaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Hiendra Soenjoto layak untuk diapresiasi.

Baca Juga: Aktor Eddie Hassel Tewas Tertembak di Texas Minggu Pagi, Motif Pembunuhan Masih Diselidiki

"Namun semestinya hal itu juga dapat diikuti oleh Tim Satuan Tugas yang menangani buronan lainnya, salah satunya Harun Masiku," kata, peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya pada Senin, 2 November 2020.
 
Menurut Kurnia Ramadhana, sejak Harun Masiku ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sembilan bulan lalu, KPK terlihat enggan untuk meringkus mantan calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
 
"Maka dari itu, ICW mengusulkan agar tim Satgas pencarian Harun Masiku dapat dievaluasi, bahkan lebih baik dibubarkan saja," ujarnya.
 
Sebagai alternatif, kata Kurnia Ramadhana, tim satgas yang dipimpin oleh Novel Baswedan yang berhasil meringkus Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra dapat diberdayakan untuk dapat segera meringkus Harun Masiku.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online dan Offline, Catat Syarat Ketentuan dan Dokumen yang Diperlukan

"Jika tidak dilakukan evaluasi terhadap tim yang mencari Harun Masiku, maka diduga keras ada beberapa pihak di internal KPK yang ingin melindungi buronan tersebut," kata Kurnia.
 
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan tetap terus mencari keberadaan atau persembunyian tersangka Harun Masiku (HAR).
 
Yang bersangkutan sebelumnya diketahui merupakan calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
 
Harun Masiku diduga melakukan penyuapan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Aktor Eddie Hassel Tewas Tertembak di Texas Minggu Pagi, Motif Pembunuhan Masih Diselidiki

Harun Masiku sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Republik Indonesia periode 2019 hingga 2024.
 
Nama, Harun Masiku juga telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak Januari 2020.
 
“Kami (KPK) tentu menghargai masukan dari ICW (Indonesia Corruption Watch) tersebut, namun demikian perlu kami sampaikan bahwa setelah tertangkapnya tersangka HS (Hiendra Soenjoto),” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 2 November 2020.
 
KPK juga menambahkan pihaknya akan terus mencari keberadaan para DPO lainnya yang belum tertangkap, termasuk diantaranya tersangka HAR (Harun Masiku).***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x