PR BEKASI – Pembuatan atau perpanpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan secara offline maupun online.
SCKC merupakan salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam pemberkasan mereka yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 atau mereka yang hendak melamar pekerjaan.
Sebagaimana diketahui pengumuman CPNS 2019 telah digelar pada Jumat 30 Oktober 2020.
Baca Juga: PLN Perpanjang Subsidi Listrik Gratis hingga Desember, Simak Cara Klaim Lewat WhatsApp dan Aplikasi
Oleh karena itu Anda yang lulus CPNS 2019, jangan lupa mempersiapkan dokumen SKCK.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan krimininalitas.
Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Baca Juga: Amankan Unjuk Rasa Hari Ini, Polda Metro Turunkan 7.766 Personel Gabungan
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.