Cara Membuat SKCK Online dan Offline, Catat Syarat Ketentuan dan Dokumen yang Diperlukan

- 2 November 2020, 15:34 WIB
Petugas melakukan pengecekan sidik jari saat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 12 November 2019. Antrean tersebut disebabkan banyaknya pemohon yang membuat SKCK sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Petugas melakukan pengecekan sidik jari saat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 12 November 2019. Antrean tersebut disebabkan banyaknya pemohon yang membuat SKCK sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS). /ANTARA/

PR BEKASI – Pembuatan atau perpanpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan secara offline maupun online.

SCKC merupakan salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam pemberkasan mereka yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 atau mereka yang hendak melamar pekerjaan.

Sebagaimana diketahui pengumuman CPNS 2019 telah digelar pada Jumat 30 Oktober 2020.

Baca Juga: PLN Perpanjang Subsidi Listrik Gratis hingga Desember, Simak Cara Klaim Lewat WhatsApp dan Aplikasi

Oleh karena itu Anda yang lulus CPNS 2019, jangan lupa mempersiapkan dokumen SKCK.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan krimininalitas.

Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Baca Juga: Amankan Unjuk Rasa Hari Ini, Polda Metro Turunkan 7.766 Personel Gabungan

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x