Cara Membuat SKCK Online dan Offline, Catat Syarat Ketentuan dan Dokumen yang Diperlukan

- 2 November 2020, 15:34 WIB
Petugas melakukan pengecekan sidik jari saat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 12 November 2019. Antrean tersebut disebabkan banyaknya pemohon yang membuat SKCK sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Petugas melakukan pengecekan sidik jari saat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 12 November 2019. Antrean tersebut disebabkan banyaknya pemohon yang membuat SKCK sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS). /ANTARA/

Baca Juga: Dugaan Korupsi Red Notice Djoko Tjandra, Jaksa: Irjen Napoleon Bonaoparte Didakwa Terima Suap Rp6 M

1. Persiapkan dokumen seperti foto foto ukuran 4x6, KTP, KK, akta kelahiran atau ijazah dan sidik jari dalam bentuk softfile.
2. Masuk ke situs skck.polri.go.id
3. Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, adalamyt hingga cara bayar.
4. Terdapat dua pilihan pembayaran, yakni tunai dan transfer via BRI Virtual Account.
5. Isi lengkap formulir pendaftaran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan.
6. Cetak Kode registrasi
7. Pemohon dapat membwa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada situs.
8. Isi formulir daftar pertanyaa yang disediakan di kantor kepolisian.
9. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean: Anies Baswedan Harus Ucapkan Terima Kasih ke Pemimpin Sebelumnya

Cara membuat SKCK baru secara offline sebagai berikut:

1. Membawa surat pengantara dai kanto kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
3. Membawa fotokopi KK
4. Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
5. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
6. Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Baca Juga: Dokter India Tertipu Miliaran Rupiah Setelah Membeli Lampu Aladdin Gadungan

Cara perpanjang SKCK secara offline sebagai berikut:

1. Membawa SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal telah bias masanya selama satu tahun).
2. Membawa fotokopi KTP atau SIM.
3. Membawa fotokopi KK.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran
5. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 di sebanyak 3 lembar
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.

Adapun biaya untuk pembuatan SKCK baru sebesar Rp30.000.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah