Selain itu pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Syarat-syarat dan ketentuan permohonan SKCK online sebagai berikut:
Baca Juga: Alami Kejadian Mistis Selama Dua Bulan, Brisia Jodie Temukan Paku dan Tanah Kuburan di Kamarnya
Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Warga Negara Asing (WNA)
Baca Juga: UMP Jabar 2021 Tidak Naik, Ridwan Kamil Beberkan Alasan Berikut
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
1. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
4. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
5. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Cara mengajukan permohonan SKCK baru secara online sebagai berikut