Cara Membuat SKCK Online dan Offline, Catat Syarat Ketentuan dan Dokumen yang Diperlukan

- 2 November 2020, 15:34 WIB
Petugas melakukan pengecekan sidik jari saat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 12 November 2019. Antrean tersebut disebabkan banyaknya pemohon yang membuat SKCK sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Petugas melakukan pengecekan sidik jari saat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 12 November 2019. Antrean tersebut disebabkan banyaknya pemohon yang membuat SKCK sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS). /ANTARA/

PR BEKASI – Pembuatan atau perpanpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan secara offline maupun online.

SCKC merupakan salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam pemberkasan mereka yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 atau mereka yang hendak melamar pekerjaan.

Sebagaimana diketahui pengumuman CPNS 2019 telah digelar pada Jumat 30 Oktober 2020.

Baca Juga: PLN Perpanjang Subsidi Listrik Gratis hingga Desember, Simak Cara Klaim Lewat WhatsApp dan Aplikasi

Oleh karena itu Anda yang lulus CPNS 2019, jangan lupa mempersiapkan dokumen SKCK.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan krimininalitas.

Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Baca Juga: Amankan Unjuk Rasa Hari Ini, Polda Metro Turunkan 7.766 Personel Gabungan

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Selain itu pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Syarat-syarat dan ketentuan permohonan SKCK online sebagai berikut:

Baca Juga: Alami Kejadian Mistis Selama Dua Bulan, Brisia Jodie Temukan Paku dan Tanah Kuburan di Kamarnya

Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

Baca Juga: UMP Jabar 2021 Tidak Naik, Ridwan Kamil Beberkan Alasan Berikut

Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

1. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
4. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
5. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Cara mengajukan permohonan SKCK baru secara online sebagai berikut

Baca Juga: Dugaan Korupsi Red Notice Djoko Tjandra, Jaksa: Irjen Napoleon Bonaoparte Didakwa Terima Suap Rp6 M

1. Persiapkan dokumen seperti foto foto ukuran 4x6, KTP, KK, akta kelahiran atau ijazah dan sidik jari dalam bentuk softfile.
2. Masuk ke situs skck.polri.go.id
3. Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, adalamyt hingga cara bayar.
4. Terdapat dua pilihan pembayaran, yakni tunai dan transfer via BRI Virtual Account.
5. Isi lengkap formulir pendaftaran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan.
6. Cetak Kode registrasi
7. Pemohon dapat membwa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada situs.
8. Isi formulir daftar pertanyaa yang disediakan di kantor kepolisian.
9. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean: Anies Baswedan Harus Ucapkan Terima Kasih ke Pemimpin Sebelumnya

Cara membuat SKCK baru secara offline sebagai berikut:

1. Membawa surat pengantara dai kanto kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
3. Membawa fotokopi KK
4. Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
5. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
6. Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Baca Juga: Dokter India Tertipu Miliaran Rupiah Setelah Membeli Lampu Aladdin Gadungan

Cara perpanjang SKCK secara offline sebagai berikut:

1. Membawa SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal telah bias masanya selama satu tahun).
2. Membawa fotokopi KTP atau SIM.
3. Membawa fotokopi KK.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran
5. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 di sebanyak 3 lembar
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.

Adapun biaya untuk pembuatan SKCK baru sebesar Rp30.000.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah