Dugaan Korupsi Red Notice Djoko Tjandra, Jaksa: Irjen Napoleon Bonaoparte Didakwa Terima Suap Rp6 M

- 2 November 2020, 14:35 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte jalani pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Irjen Napoleon Bonaparte jalani pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. /RRI/

PR BEKASI - Pemeriksaan kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra masih berlanjut

Pada Senin, 2 November 2020 diketahui ada empat tersangka menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Keempat orang tersebut terdiri dari Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Baca Juga: Macron yang Kerap Kaitkan Islam dengan Teroris, SBY: Saya Seorang Muslim Moderat Bukan Radikal

Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa mendakwa Napoleon Bonaparte telah menerima suap dengan nilai sekira Rp 6 miliar dari Djoko Tjandra.

Diketahui bahwa suap itu diberikan Djoko Tjandra, agar Napoleon yang berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) mengupayakan penghapusan status buronan.

"Bahwa terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Brigjen Prasetijo Utomo masing-masing selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima uang SGD 200 ribu dan sejumlah USD 270 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra," kata jaksa, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Bila dihitung dengan kurs saat ini maka SGD 200 ribu sekitar Rp2.1 miliar lebih, sedangkan USD 270 ribu setara dengan Rp 3.9 miliar lebih.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x