Maka total uang suap yang disebut jaksa telah diterima oleh Irjen Napoleon mencapai Rp6 miliar.
Jaksa juga mengatakan bahwa perbuatan penerimaan suap itu terjadi saat Napoleon menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean: Anies Baswedan Harus Ucapkan Terima Kasih ke Pemimpin Sebelumnya
Kemudian, lanjutnya, Djoko Tjandra memberikan suap itu agar namanya terhapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebab saat itu, Djoko Tjandra memang sudah lama menjadi buronan yaitu sejak 2009 dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Perbuatan Irjen Prasetijo disebut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.
Baca Juga: Dokter India Tertipu Miliaran Rupiah Setelah Membeli Lampu Aladdin Gadungan
Selain itu, Jaksa juga menyebut Irjen Napoleon memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sebelumnya, pada April 2020 Djoko Tjandra yang sedang berada di Malaysia ingin mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) demi bebas dari semua jeratan hukum.
Namun, persyaratan PK mengharuskan Djoko Tjandra datang langsung ke Indonesia, sedangkan statusnya sebagai buronan saat itu membuatnya terjepit.