Jateng dan DIY Tetap Menaikkan UMP 2021, Menaker Tak Mempermasalahkan

- 2 November 2020, 07:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terpilih sebagai Ketua Menaker se ASEAN 2020/2022
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terpilih sebagai Ketua Menaker se ASEAN 2020/2022 /Dokumen Menaker/

PR BEKASI - Sebelumnya Mentri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Upah Minimum Propinsi (UMP).

Beberapa provinsi di Indonesia pun sudah mengumumkan keputusan upah minimum provinsi ( UMP).

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sudah menetapkan bahwa UMP tahun 2021 sama dengan tahun ini.

Baca Juga: Akibat Long Weekend, Konsumsi BBM Alami Kenaikan Sebesar 300 Persen di Tol Trans Jawa

Tetapi, keputusan final penetapan UMP 2021 tetap diserahkan kepada kepala daerah masing-masing provinsi.

Sejauh ini, baru dua daerah di Pulau Jawa yang memutuskan UMP tahun 2021 mengalami kenaikan.

Berikut dua provinsi yang memutuskan upah minimum 2021 (UMP 2021) tetap naik alias tak mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker).

Baca Juga: Seruan Boikot Produk Prancis Menggema, MUI Beberkan Hukumnya Lakukan Aksi Tersebut

Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran UMP Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp 1.798.979 atau naik sebesar 3,27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp 1.742.015. dan

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x