Seruan Boikot Produk Prancis Menggema, MUI Beberkan Hukumnya Lakukan Aksi Tersebut

- 2 November 2020, 06:50 WIB
Salah satu minimarket di Indonesia dikabarkan telah memboikot produk asal Prancis.
Salah satu minimarket di Indonesia dikabarkan telah memboikot produk asal Prancis. /RRI

PR BEKASI - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pemboikotan produk Prancis imbas pernyataan Emmanuel Macron dapat menjadi wajib hukumnya. 

Apabila aksi tersebut dijadikan sebagai sarana untuk mengingatkan pihak-pihak yang kerap menghina Nabi Muhammad SAW.

"Bisa wajib jika itu jadi sarana untuk menyadarkan penghina nabi agar menarik kesalahannya. Keimanan terhadap Nabi itu bagian dari rukun iman,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam seperti Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Minggu, 1 November 2020.

Baca Juga: Hati-hati Jelang Pilkada 2020, Peserta yang Lolos CPNS 2019 Bisa Digugurkan karena Ini

Lebih lanjut, menurutnya penghormatan terhadap Nabi adalah bagian dari keimanan yang merupakan salah satu dari inti ajaran Islam.

“Setiap pribadi muslim wajib memberikan penghormatan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan melindungi Nabi dari setiap tindakan penistaan dari pihak manapun,” ujar Niam.

Niam menegaskan, apa yang dilakukan Presiden Macron adalah salah satu bentuk pelecehan dan penghinaan kesucian terhadap baginda Rasulullah SAW dan kesucian agama Islam.

Maka dari itu, ia menekankan lagi bahwa jika pemboikotan ditempatkan dalam kerangka untuk mengingatkan kan kesalahan yang dilakukan Macron agar tidak sewenang-wenang di dalam melakukan penistaan, maka hal itu dapat dikatakan wajib hukumnya.

Baca Juga: Jakarta Kota Terbaik, Refly Harun: Tidak Perlu Bandingkan Anies Baswedan dengan Jokowi dan Ahok

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x