Seruan Boikot Produk Prancis Menggema, MUI Beberkan Hukumnya Lakukan Aksi Tersebut

- 2 November 2020, 06:50 WIB
Salah satu minimarket di Indonesia dikabarkan telah memboikot produk asal Prancis.
Salah satu minimarket di Indonesia dikabarkan telah memboikot produk asal Prancis. /RRI

"Lilwasaili hukumul maqosid. Sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan, tujuan penghormatan kepada baginda Rasullullah SAW dan mengingatkan orang yang menistakan baginda Rasulullah SAW, maka sarana itu bisa jadi menjadi wajib," pungkas Niam.

Sebelumnya, pasca-insiden seorang guru di Prancis ditikam saat mempertunjukan kartun Nabi Muhammad, Presiden Macron menuding muslim sebagai separatisme dan menggambarkan Islam sebagai agama yang mengalami krisis di seluruh dunia.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun sudah mengecam keras pernyataan Emmanuel Macron tersebut pada Sabtu, 31 Oktober 2020 di Istana Merdeka, Jakarta.

“Indonesia juga mengecam keras pernyataan Presiden Prancis yang menghina agama Islam, yang telah melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia," kata Jokowi.

Baca Juga: Sering Pamerkan Alat Kelamin dan Rancap dari Motor, Lelaki Ini Buat Resah Warga

Jokowi menegaskan kebebasan berekspresi yang mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai-nilai dan simbol agama sama sekali tidak bisa dibenarkan, dan harus dihentikan.

“Mengaitkan agama dengan tindakan terorisme adalah sebuah kesalahan besar. Terorisme adalah terorisme, teroris adalah teroris. Terorisme tidak ada hubungannya dengan agama apa pun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Presiden menyampaikan, Indonesia mengajak dunia mengedepankan persatuan dan toleransi beragama untuk membangun dunia yang lebih baik.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah