PR BEKASI – Pemerintah diyakini selalu memikirkan nasib buruh dan pengusaha dalam memutuskan upah minimum provinsi (UMP) 2021.
Ketua dewan pengurus pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lena Maryana Mukti mengatakan bahwa dirinya yakin pemerintah menjaga nasib buruh dan pengusaha.
Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan, menanggapi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), yang isinya mengatur tentang penetapan UMP 2021.
Baca Juga: Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Disertai Petir, Masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi Diminta Waspada
"Saya yakin negara tidak akan menelantarkan para pekerja, dan juga selalu memikirkan nasib pengusaha. Pemerintah menjaga itu," tutur Lena Maryana Mukti, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu, 1 November 2020.
Gubernur diminta untuk menyesuaikan penetapan nilai UMP 2021 sama dengan nilai UMP 2020, artinya tidak ada kenaikan UMP untuk tahun depan.
Hal itu tertuang dalam SE Menaker Nomor 11/HK04/X/2020 mengenai Penetapan Upah Minimum tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sentil Megawati Soal Milenial, Rocky Gerung: Beri Aku 1 Bintang Emon dan Akan Kugucang Seisi Kabinet
Penyebab tidak adanya kenaikan UMP adalah karena kondisi perekonomian nasional yang merosot, sebagai dampak dari pandemi Covid-19.