Tanggapi Surat Edaran Menaker Soal UMP 2021, Ketua PPP: Negara Tidak Akan Telantarkan Rakyatnya

- 1 November 2020, 09:55 WIB
 Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan Lena Maryana Mukti.
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan Lena Maryana Mukti. /Instagram/@lenamaryanamkti/

Sebagaimana terlihat dari pertumbuhan ekonomi pada triwulan kedua, yang mencapai minus 5.32 persen.

Selain itu, berdasarkan hasil survei dampak Covid-19 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap pelaku usaha, sebanyak 82.85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.

Baca Juga: Terkait Karikatur Nabi Muhammad, Emmanuel Macron: Saya Paham Perasaan Umat Islam di Seluruh Dunia

Kemudian, sebanyak 53.17 persen usaha menengah dan besar dan 62.21 persen usaha mikro dan kecil, menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

Lena Maryana Mukti mengakui bahwa pemerintah berada di posisi yang dilematis, dalam memutuskan upah minimum provinsi (UMP) 2021.

Sebab, di satu sisi pemerintah memikirkan kesejahteraan buruh. Sementara di sisi lain, jangan sampai kebijakan yang diambil terkait UMP akan memberatkan dunia usaha.

Baca Juga: Media Sosial Jadi 'Bara' untuk Tumbuhnya Kesenian dan Kebudayaan Indonesia

Lena Maryana Mukti mengatakan bahwa pemerintah tidak akan serta merta mengambil keputusan, hanya dengan mempertimbangkan satu sisi buruh atau pengusaha. Tetapi mendengarkan masukan-masukan dari banyak pihak.

Pemerintah pasti sudah memikirkan jalan terbaik saat pandemi Covid-19.

"Kebijakan yang diambil pemerintah, pasti diperhitungkan dengan matang, dengan sebaik-baiknya. Negara tidak akan menelantarkan rakyatnya," ujar Lena Maryana Mukti.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x