Member JKT48 Alami Pelecehan Seksual, Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan

- 12 November 2020, 21:09 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /PIXABAY/

Bersamaan dengan pemanggilan Aurel, penyidik Polda Metro Jaya juga akan memintai keterangan terhadap saksi-saksi serta memeriksa bukti yang telah diserahkan.

"Untuk memanggil para pelapor, ada saksi-saksinya termasuk bukti-bukti yang dia laporkan," ujar Yusri Yunus.

Baca Juga: Tanggapi 'Hilangnya' Ade Londok, Pandji Pragiwaksono: Kita Senang Banget Ngetawain Orang Aneh

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan Aurel melaporkan diri ke polisi sebagai korban pelecehan seksual.

Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ itu, Aurel melaporkan akun Instagram @Kurniawan037 yang dinilai melontarkan komentar tak menyenangkan.

"Menyebutkan dengan kata-kata kotor. (Aurel) memperlihatkan gambar atau foto dari Instagram si pelapor sendiri, kemudian dilampirkan dengan kata-kata yang tidak wajar. Dia tidak terima dengan adanya salah satu akun @kurniawan037," tuturnya.

Baca Juga: Digadang-gadang Jadi Calon Presiden, Ridwan Kamil Ingin Fokus Selesaikan Pandemi Covid-19 di Jabar

Terkait laporan tersebut, terlapor disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x