Member JKT48 Alami Pelecehan Seksual, Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan

- 12 November 2020, 21:09 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /PIXABAY/

PR BEKASI – Kabar tidak menyenangkan kembali datang dari grup idol dengan massa terbesar di Indonesia, yakni JKT48.

Sebelumnya, JKT48 pernah terkena dampak pandemi Covid-19, sehingga terpaksa mengurangi member dan stafnya agar bisa 'bertahan hidup'.

Terbaru kabar tidak menyenangkan datang dari salah satu membernya yang bernama Ni Made Ayu Vania Aurellia atau yang lebih akrab disapa Aurel JKT48.

Baca Juga: Habib Rizieq Akan Kunjungi Puncak Bogor Besok, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin

Kabarnya, Aurel JKT48 mengalami pelecehan seksual melalui media sosial Instagram-nya.

Atas kejadian tersebut, Aurel JKT48 telah melaporkan kasus pelecehan sekual ini ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 7 November 2020.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus membenarkan bahwa ada laporan tersebut.

Baca Juga: Jawab Tudingan Kriminalisasi Ulama oleh Habib Rizieq Moeldoko: Siapa yang Dikriminalisasi?

"Laporan polisi sudah kami terima. Sementara kami teliti. Rencana tindaklanjutnya, karena ini naik ke penyelidikan, kami akan memanggil pelapor," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Kamis, 12 November 2020.

Bersamaan dengan pemanggilan Aurel, penyidik Polda Metro Jaya juga akan memintai keterangan terhadap saksi-saksi serta memeriksa bukti yang telah diserahkan.

"Untuk memanggil para pelapor, ada saksi-saksinya termasuk bukti-bukti yang dia laporkan," ujar Yusri Yunus.

Baca Juga: Tanggapi 'Hilangnya' Ade Londok, Pandji Pragiwaksono: Kita Senang Banget Ngetawain Orang Aneh

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan Aurel melaporkan diri ke polisi sebagai korban pelecehan seksual.

Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ itu, Aurel melaporkan akun Instagram @Kurniawan037 yang dinilai melontarkan komentar tak menyenangkan.

"Menyebutkan dengan kata-kata kotor. (Aurel) memperlihatkan gambar atau foto dari Instagram si pelapor sendiri, kemudian dilampirkan dengan kata-kata yang tidak wajar. Dia tidak terima dengan adanya salah satu akun @kurniawan037," tuturnya.

Baca Juga: Digadang-gadang Jadi Calon Presiden, Ridwan Kamil Ingin Fokus Selesaikan Pandemi Covid-19 di Jabar

Terkait laporan tersebut, terlapor disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x