PR BEKASI – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di Indonesia Selasa pagi, 10 November 2020, disambut oleh pengikutnya di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Sehari setelah tiba di tanah air, Habib Rizieq Shihab meminta pemerintah agar membebaskan sejumlah ulama dan aktivis yang sedang ditahan.
Habib Rizieq mengaku siap untuk berdialog untuk rekonsiliasi dengan Pemerintah, tetapi hingga saat ini, menurutnya, Pemerintah tidak membuka pintu dialog dengan dirinya.
Baca Juga: Digadang-gadang Jadi Calon Presiden, Ridwan Kamil Ingin Fokus Selesaikan Pandemi Covid-19 di Jabar
Namun, justru terdapat beberapa tindakan yang menurutnya melakukan kriminalisasi terhadap ulama.
Menanggapi apa yang dikatakan oleh Imam Besar FPI itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko langsung merespons ungkapan Rizieq Shihab. Menurutnya, istilah kriminalisasi ulama sebenarnya tidak ada.
"Sebenarnya tidak ada lah istilah kriminalisasi ulama itu nggak ada. Kita tidak mengenal istilah itu dan kita tidak mau ulama dikriminalisasi," kata Moeldoko, di Gedung Bina Graha, Jl Veteran, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 November 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Baca Juga: 4 Amalan Sunah di Malam Jumat yang Dianjurkan Rasullullah SAW
Membantah ungkapan Rizieq Shihab, Moeldoko mengatakan jika Negara itu melindungi seluruh warga negaranya.