Habib Rizieq Didenda Usai Gelar Pernikahan Putrinya, dr. Tirta: 50 Juta doang Lah, Dulu Dibubarin

- 15 November 2020, 17:13 WIB
dr. Tirta Mandira Huhdi kembali mengomentari penegakan hukuman pemerintah terhadap Habib Rizieq Shihab.
dr. Tirta Mandira Huhdi kembali mengomentari penegakan hukuman pemerintah terhadap Habib Rizieq Shihab. /Instagram/@dr.tirta

PR BEKASI - Acara Maulid Nabi SAW yang digelar oleh Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar Habib Rizieq Shihab pada Sabtu, 14 November 2020 mendapatkan sorotan dari masyarakat.

Hal itu karena acara yang digelar menimbulkan keramaian dan ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan (Prokes). Sementara saat ini Jakarta masih berada dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Atas kejadian itu, Satpol PP DKI Jakarta memberikan surat teguran kepada Habib Rizieq Shihab karena dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga: Utang Menumpuk Hingga Bunuh Istri dan Anaknya, Pria Ini Tidur dengan Jasad Keduanya Selama 7 Hari 

Dalam surat tertanggal 15 November 2020 bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Habib Rizieq dan FPI disebutkan mendapat sanksi berupa denda maksimal Rp50 juta.

Menanggapi surat tersebut, dr. Tirta yang sejak kemarin geram terhadap penyelenggaraan acara itu, kembali memberikan pernyataan kekecewaannya.

Dalam akun instagram miliknya @dr.tirta, Tirta mengunggah surat dari Satpol PP tersebut dan juga melakukan tag (penyebutan) kepada akun instagram lain seperti BNPB, Satpol PP DKI hingga Gubernur Anies Baswedan.

"Dapet kabar dari @satpolpp.dki, udah kena denda penyelenggaranya, yakin efektif?," tulis dr.Tirta.

Baca Juga: Sama-sama Segera Rilis, Simak Kelebihan Masing-masing PS5 dan Xbox Series X 

Keraguan itu muncul karena ia merasa sanksi tersebut tidak sebanding dengan massa yang hadir dalam acara tersebut.

Karena merasa denda yang dijatuhkan adalah ringan, dr. Tirta seolah menyindir dengan mengajak Event Organizer (EO) untuk juga menggelar acara.

"Cuma denda ga sebanding dengan ribuan massa yang dateng, jadi EO EO mari buat event, denda 50 jeti doank lah, point saya bukan bukan denda, tapi menahan diri, latihan kontrol massa," katanya dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Menurutnya denda sanksi denda kurang efektif, karena dapat dibayar bagi yang sanggup. Namun beberapa acara besar yang dilakukan oleh EO yang juga memiliki budget besar, menurutnya tetap dilakukan pembubaran.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Satpol PP DKI Jakarta (@satpolpp.dki)

 

Baca Juga: Segera Beroperasi Tahun 2022, Budi Karya Uji Coba Kemampuan Persinyalan LRT Jabodebek 

"Kalau denda, semua beres, EO EO dah dari dulu buat acara. Perasaan dulu dibubarin," tulisnya.

Karena itu, Tirta menyarankan agar aturan PSBB Transisi Jakarta yang sedang berlangsung saat ini dapat segera dievaluasi kembali.

"Coba dievaluasi PSBB transisinya, cabut saja," tulisnya.

Kemudian pada akhir keterangan tertulisnya, ia juga turut menyinggung pemberian ribuan masker gratis dari BNPB yang diberikan kepada panitia penyelenggara Maulid.

Seperti dalam keterangan sebelumnya, dr. Tirta mengaku bahwa dirinya sendiri dalam menjalani tugasnya sebagai relawan, kerap kesulitan dalam mengadakan masker untuk orang lain.

"Sekarang tinggal @bnpb_indonesia, maunya gimane tuh, masker 20.000 pcs diapain dikasi gratis," tulisnya.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah