Bubarkan Demo dengan Gas Air Mata, Ahli: Polisi Dapat Mengancam Nyawa dan Kesehatan Warga

9 Oktober 2020, 15:11 WIB
Ilustrasi demonstrasi yang mengeluarkan gas air mata. /NCIB

PR BEKASI – Unjuk rasa tolak Undang-undang Cipta Kerja Omnibuslaw berlangsung selama tiga hari, yakni pada 6 Oktober sampai 8 Oktober 2020. Unjuk rasa digelar di beberapa daerah di Indonesia.

Menurut laporan, beberapa unjuk rasa berakhir ricuh di sejumlah tempat.

Di Jawa Barat, terutama di Kota Bandung, terdapat laporan bahwa polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan kericuhan aksi unjuk rasa.

Baca Juga: Kritisi UU Cipta Kerja, Hotman Paris Minta Masyarakat Indonesia Selamatkan Diri dan Keuangan 

Melalui rekaman video amatir yang diunggah ulang oleh akun Instagram Kabar Jabar menampilkan dua buah selongsong peluru gas air mata. 

Akan tetapi, berdasarkan hasil riset para ahli, penggunaan gas air mata untuk membubarkan aksi unjuk rasa tidak direkomendasikan. Pasalnya, selain membahayakan kesehatan, gas air mata juga dianggap dapat mengancam nyawa bagi orang yang menghirupnya. 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari NCBI, perasaan menghirup gas air mata seperti menghirup seribu peniti dan jarum yang dibakar. Para korban mengatakan sensasi itu benar-benar membakar tenggorokan mereka.

Sesuai dengan namanya, gas air mata menyebabkan robekan dan iritasi hebat pada mata, hidung, dan mulut. Tidak hanya itu, gas air mata membuat paru-paru terasa sakit.

Baca Juga: Beri Dukungan untuk Polisi, Nikita Mirzani: Saya Kecewa, Kalian Pendemo Anarkis dan Barbar 

Gas air mata berkontribusi menghalangi pernapasan normal dan menimbulkan ketakutan akan mati lemas.

Gas air mata juga dapat berdampak buruk bagi mereka yang menderita asma dan penyakit paru obstruktif kronik. 

Selain itu, gas tersebut juga dapat menyebabkan cedera parah dan terkadang kematian saat dikerahkan dalam jarak dekat dan dalam skala besar, seperti yang terjadi di Mesir pada awal 2011.

Di tengah pandemi dengan efek gas air mata bertambah dua kali lipat.

Baca Juga: Kritisi UU Cipta Kerja, Hotman Paris Minta Masyarakat Indonesia Selamatkan Diri dan Keuangan 

Para pengunjuk rasa yang terkena gas air mata secara naluriah melepas masker yang direkomendasikan secara medis. Mereka harus melepas masker sebab batuk dan keperluan untuk menghirup udara bersih.

Hal ini membuat orang yang terkena gas air mata akan memuntahkan tetesan dahak dan lendir ke udara yang jelas berisiko menyebarkan virus corona.

Oleh karena itu, para ahli mengatakan bahwa taktik pengendalian massa ini harus dihindari sepenuhnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: NCBI

Tags

Terkini

Terpopuler