Liburan di Tengah Pandemi Covid-19, Simak Ketentuan Penumpang yang Gunakan Pesawat Terbang

- 12 Desember 2020, 11:18 WIB
Penumpang maskapai Wings Air menggunakan masker saat akan menaiki pesawat di Bandara Hang Nadim, Batam, Selasa 4 Februari 2020.
Penumpang maskapai Wings Air menggunakan masker saat akan menaiki pesawat di Bandara Hang Nadim, Batam, Selasa 4 Februari 2020. /ANTARA/M. Risyal Hidayat/

PR BEKASI - Menjelang libur akhir tahun seiring perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2021, tidak sedikit masyarakat yang telah melakukan persiapan untuk pergi berlibur.

Meskipun di tengah pandemi Covid-19, sejumlah destinasi domestik di Tanah Air juga telah dibuka kembali beberapa waktu lalu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran penularan Covid-19.

Diketahui bahwa belakangan ini masyarakat yang hendak pergi ke luar pulau memilih road trip dengan menggunakan mobil melalui jalur darat dan menyebrang pulau menggunakan kapal feri lantaran menganggap cara tersebut lebih aman.

Baca Juga: Rusia Curigai Pihak Asing Berupaya Diskreditkan Vaksin Sputnik V di Seluruh Dunia

Namun, pelayanan penerbangan domestik Indonesia juga sudah kembali dibuka, jika akan berlibur dengan menggunakan pesawat terbang, penumpang pesawat diwajibkan menjalankan sejumlah langkah antisipatif yang mengedepankan aspek keselamatan serta kenyamanan penerbangan, terutama pada libur panjang pada akhir tahun 2020 ini.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Sabtu, 12 Desember 2020, dalam penerbangan domestik, setiap penumpang diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan.

Bagi penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak mempunyai fasilitas tes Covid-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang di keluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Jadi Alasan, Pemkot Bekasi Larang Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Berikut sejumlah detail ketentuan dan persyaratan serta validasi dokumen yang dipersyaratkan bagi penumpang pesawat sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah