Perhatikan Petunjuk Teknis dari Kemenkes Sebelum Anda Lakukan Vaksinasi Covid-19

- 13 Januari 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /The New York Times

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," tulis resmi petunjuk teknis dari Kemenkes RI, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Rabu, 13 Januari 2021.

Selain alasan suntik vaksin Covid-19 jangan langsung pulang, dalam petunjuk teknis tersebut dijelaskan bahwa vaksin Covid-19 secara umum tidak menimbulkan efek samping. Namun apabila terjadi, biasanya hanya reaksi ringan.

Baca Juga: Pakai Masker tapi Tidak Jaga Jarak, Sudahkah Aman dari Serangan Covid-19?

Turut dijelaskan bahwa reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19 hampir sama dengan vaksin yang lain. Di antaranya sebagai berikut.

Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya, selulitis.

Reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.

Baca Juga: Ingatkan Masyarakat Indonesia agar Tak Berkiblat ke Xi Jinping China, Amien Rais: Komunis Itu Haram

Reaksi lain, seperti reaksi alergi,misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).

Petugas Kesehatan akan segera memberikan penanganan apabila muncul efek samping tersebut.

"Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis," tulis dalam petunjuk teknis tersebut.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x