Hukum Mempercayai Ramalan Menurut Islam Serta Jenis Ramalan yang Harus Diketahui

- 15 Januari 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi serba-serbi peralatan peramal.
Ilustrasi serba-serbi peralatan peramal. /PIXABAY/

PR BEKASI - Salah satu yang sering dilakukan masyarakat dan tanpa sadar mengikutinya adalah persoalan ramalan.

Dalam hal ini umat islam perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan ramalan dan juga ramalan seperti apa yang dilaran oleh islam, sehingga bisa mendekatkan kepada kesyirikan.

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sering kali melakukan ramalan-ramalan. Tentunya ramalan sendiri bukan hal yang harus 100 persen dipercaya secara mutlak dan dijadikan sebagai pegangan utama dalam kehidupan.

Baca Juga: Amankan Pelantikan Joe Biden, AirBnb Batalkan Semua Pesanan di Washington pada 20 Januari 2021

Ramalan bisa bersifat reference atau malah bahkan diharamkan ketika masuk ke dalam ranah syirik atau menduakan kebesaran Allah SWT.

Padahal Allah telah berfirman dalam Al-Quran "Katakanlah (hai Muhammad) tidak ada seorang pun yang ada di langit dan di bumi mengetahui perkara gaib kecuali Allah saja" (QS : An-Naml: 65).

Dengan mengetahui seluk beluknya secara detail, maka umat islam tidak akan terjebak dalam ramalan yang menyesatkan dan menjerumuskan manusia pada kesyirikan.

Baca Juga: FPI Desak Raffi Ahmad Cs Ikut Diproses Hukum, Teddy Gusnaidi: Woi! HRS Dipidana karena Penghasutan

Dalam pengertiannya ramalan bersifat prediksi atau perkiraan yang akan datang. Secara umum, ramalah terdiri dari dua jenis. Berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis ramalan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: dalamislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x